Implementasi Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Incest Di Indonesia (Studi Kasus Di Kabupaten Rejang Lebong)

Authors

  • Salwa Adimaya Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.62872/3ff43x21

Keywords:

Hukum Pidana Adat, Incest, Sanksi Adat

Abstract

Incest merupakan perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama, moral dam kesusilaan. Pengaturan tindak pidana incest secara eksplisit tercantum dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP, namun belum ada pengaturan secara khusus terkait perbuatan incest. Maka dari itu, hukum pidana adat dapat berlaku ketika hukum positif tidak mengaturnya. Salah satu kasus incest yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dimana orang tua pelaku incest dikenakan sanksi adat berupa dihukum cuci kampung dengan dicambuk menggunakan lidi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana incest berbeda-beda di tiap wilyah adat. Mulai dari membayar uang denda, dihukum cambuk, dikucilkan dari linkungan hingga dilempar ke laut. Penerapan sanksi adat ini semata-mata untuk mengembalikan keseimbangan Masyarakat yang telah tergoncang akibat perbuatan pelaku dan merupakan bentuk perwujudan eksistensi hukum pidana adat di Indonesia,

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Saiful, Jum’ati dan Roni Sulistyanto Luhukay, 2023, Hubungan Sedarah (Incest) yang Dilakukan Suka Sama Suka Pada Usia Dewasa Perspektif Tindak Pidana Kesusilaan, Media Iuris, Vol 6, No. 1.

Agrianto, R. Moch Ilyas Nadya 2022, “Persetubuhan dengan Kekerasan yang dilakukan dengan Saudara Sekandung (Sedarah) dalam Kualifikasi Tindak Pidana”, Jurist-Diction, Vol 5, No. 3, 2022.

Andriani, Putu Rismayanti Ria dan I Wayan Suardana, 2021, “Perspektif Pluralisme Hukum Terhadap Delik Hubungan Seksual Sedarah (Incest) Di Indonesia”, Jurnal Harian Regional. https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-69893

Antara News, “BMA Kabupaten rejang Lebong Sosialisasikan Hukum Adat” https://bengkulu.antaranews.com/berita/272106/bma-kabupaten-rejang-lebong-sosialisasikan-hukum-adat diakses pada 11 Mei 2024, pukul 17.00 WIB

Dahlia, 2022, Kebijakan Kriminal dalam Menanggulangi Tindak Pidana Incest dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Badamai Law Journal, Vol 7, No.1.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2005, “Perkembangan Hukum Adat di Propinsi Sulawesi Selatan”. https://bphn.go.id/data/documents/perkembangan_hukum_adat_di_propinsi_sulawesi_selatan.pdf diakses pada tanggal 10 Mei 202 Pukul 20.00 WIB

Dunan, Hendri, “Orang Tua Pasangan Inses di Bengkulu Jalani Hukum Adat dengan Dicambuk” https://www.beritasatu.com/nusantara/2814130/orang-tua-pasangan-inses-di-bengkulu-jalani-hukum-adat-dengan-dicambuk diakses pada tanggal 11 Mei 2024, Pukul 10.15 WIB

Liana, Eva, 2019, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Penyelesaian Pelaku Incest dengan Hukum Adat (Studi Kasus di Gampong Lawe Sawah Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan), Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, Aceh.

Sastrawidjaja, Sofjan, 1995, Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana), Armico, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2013, Pemelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet-15, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Suhaimi, 2018, Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif, Jurnal Yustitia, Vol 19, No. 2.

Supandi, Hery, “Ortu Kakak-Adik Inses di Rejang Lebong Dihukum Cambuk”, https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7320674/ortu-kakak-adik-inses-di-rejang-lebong-dihukum-cambuk , , diakses pada 11 Mei 2024, Pukul 19.00 WIB

Suryani, 2018, Implementasi Perkawinan Sedarah Pada Masyarakat Desa Serombou Indah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, JOM Fakultas Hukum, Vol 5, No. 1.

Wotulo, Fresdy A, 2017, “Kedudukan Delik Inses dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia”, Lex Crimen, Vol 6, No. 4.

Zurnetti, Aria, 2021, Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo Persada, Depok.

Downloads

Published

2024-05-28

How to Cite

Implementasi Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Incest Di Indonesia (Studi Kasus Di Kabupaten Rejang Lebong). (2024). Ipso Jure , 1(3), 8-14. https://doi.org/10.62872/3ff43x21